BANDARLAMPUNG – TRIGA Lampung yang tergabung dalam DPP AKAR, DPP PEMATANK, dan Aliansi KERAMAT menyampaikan pernyataan sikap mendesak Kej...
BANDARLAMPUNG – TRIGA Lampung yang tergabung dalam DPP AKAR, DPP PEMATANK, dan Aliansi KERAMAT menyampaikan pernyataan sikap mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi di berbagai sektor. Rabu (12/11/2025)
Dalam pernyataan yang disampaikan, TRIGA Lampung meminta kepada Kejati Lampung segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penerbitan 121 SHM (Surat Hak Milik) di kawasan Hutan TNBBS. Mereka menduga penerbitan SHM ini melibatkan mantan Bupati Lampung Barat dan pejabat BPN Lampung Barat.
Selain itu, Kejati Lampung juga diminta untuk mengusut indikasi penyalahgunaan IUP dan penambangan emas di kawasan hutan PT. NATARA MINING. TRIGA Lampung menyoroti sulitnya mengungkap kasus korupsi karena tidak ada koruptor yang sukarela mengaku bersalah.
"Keadilan dalam perspektif law enforcement adalah tanggung jawab bersama criminal justice system. Maka pengawasan harus terus menerus demi tegaknya hukum, tepat bila diarahkan paling tidak pada empat institusi hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan," ujar kordinator
Adapun poin-poin pernyataan sikap yang disampaikan kepada Kejati Lampung adalah:
Pertama Segera Tetapkan Nama-Nama Tersangka yang Terlibat dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi:
•Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2021 di Sekretariat DPRD Kab. Tanggamus.
• Penyelewengan Anggaran Negara sebesar Rp 3,3 Miliar dalam tata kelola keuangan APBD Tahun Anggaran 2022 di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara.
•Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tahun 2020 yang mana negara dirugikan mencapai Rp 30 Miliar.
Kedua Segera Tetapkan Arinal Sebagai Tersangka Selanjutnya dalam Kasus Dugaan Megakorupsi PT. LEB Sebelum Kami Lapor ke Kejagung.
Ketiga Segera Tetapkan Raden Adipati Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kabupaten Way Kanan.
Yang keempat Bongkar Penerbitan 121 SHM di Kawasan Hutan TNBBS, Diduga Libatkan Mantan Bupati dan Pejabat BPN Lambar.
Dan kelima Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan IUP dan AMDAL Penambangan Emas di Kawasan Hutan PT. NATARA MINING.
TRIGA Lampung juga mengajak seluruh elemen masyarakat Lampung untuk memperkuat fungsi pengawasan secara langsung maupun tidak langsung agar tidak terjadi penyimpangan dalam proses penanganan hukum di Provinsi Lampung. Mereka berharap agar tercipta ketransparansian sistem penanganan perkara, sehingga masyarakat dapat memantau dan mengawasi kinerja aparat penegak hukum (APH) secara langsung.

COMMENTS